5 Poin Isi Surat Tahanan Terkait Fasilitas di Rutan KPK

Jakarta  – Sejumlah 18 tahanan kasus korupsi menandatangani surat yang berisi lima poin perihal permasalahan fasilitas di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).

Adapun surat tersebut tertanggal 8 April yang ditujukan kepada Ketua dan Komisioner KPK dengan tembusan, yakni Dirjen Pemasyarakatan, Plt Karutan Klas I Cipinang Cabang KPK, dan arsip.

Berikut lima poin dari isi surat tersebut:

1. Kami mengapresiasi penambahan waktu olahraga selam 1 jam (2×30 menit) untuk Senin dan Kamis. Namun, mengingat dimajukannya waktu olahraga sore terbentur jadwal jama’ah Shalat Ashar, kami mohon penambahan waktu bisa dibagi menjadi Senin dan Selasa serta Kamis dan Jumat dengan penambahan masing-masing 30 menit hanya di pagi hari.

2. Mohon kiranya rutan dapat dilengkapi dengan pemanas, baik berupa kompor gas ataupun listrik dan/atau kulkas. Hal ini agar makanan yang dikirim dari rumah dapat diperpanjang umurnya sehingga tidak basi. Dalam hal rutan tidak memiliki anggaran penyediaan, kiranya dapat diizinkan keluarga kami mengirimkan dari rumah dengan sepengetahuan Karutan.

3. Mohon kiranya dapat menambah frekuensi pengiriman box dari keluarga di rumah sehingga setiap hari kami dapat mengonsumsi makanan tambahan yang fresh (segar).

4. Pelaksanaan video conference untuk pengganti kunjungan keluarga selama masa lockdown akibat COVID-19 dalam rangka menjaga kesehatan psikis tahanan, hendaknya tidak dibarengi dengan pengenaan rompi tahanan, karena hal ini menimbulkan trauma kepada keluarga di rumah, khususnya anak-anak. Hendaknya hal ini menjadi catatan khusus, karena keluarga tahanan bukanlah obyek pemidanaan.

5. Bahwa, bulan suci Ramadhan untuk umat Islam akan dimulai pada tanggal 24 April 2020. Seiring kebutuhan makanan tambahan pada saat sahur/berbuka. keberadaan pemanas menjadi semakin mutlak dibutuhkan untuk mencegah makanan kiriman keluarga menjadi basi.

“Demikian permohonan kami. Besar harapan kami dengan sekali lagi mengetuk rasa kemanusiaan bapak, permohonan ini dapat dikabulkan. Secara khusus, keberadaan pemanas juga akan membantu meningkatkan kualitas makanan pada bulan Ramadhan sehingga Insya Allah bernilai ibadah di sisi Tuhan YME,” seperti yang tertulis dalam surat itu.

Adapun tahanan yang ikut menandatangani surat itu di antaranya mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy, Miftahul Ulum yang merupakan asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun, Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin hingga tahanan Kejaksaan Agung yang dititipkan di Rutan KPK, yakni Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus Jiwasraya. (Ant)