Pemkab Sitaro Bahas Tindak Lanjut Instruksi Mendagri

Sitaro,– Pemerintah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengadakan rapat untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021 dan dalam rangka optimalisasi pembentukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pencegahan COVID-19, rapat dilaksanakan di halaman parkir Kantor Bupati, Kamis 11/2.

Rapat ini dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sitaro Herry Bogar didampingi Asisten 3 Kabupaten Sitaro Denny Kondoij, Kepala Badan Keuangan Rolly Korengkeng dan diikuti Camat dan Lurah seKabupaten Sitaro.

“Menindak lanjuti instruksi Kemendagri diantaranya kemungkinan pemotongan delapan persen anggaran kabupaten/kota,”kata Bogar.

Lebih lanjut, Bogar menjelaskan untuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat yang ada di Kabupaten Sitaro.

Kepala Badan Keuangan Sitaro mengungkapkan untuk pemotongan delapan persen ini disesuaikan dengan kebutuhan daerah. “Saat ini sementara diidentifikasi berapa jumlah dana yang harus disiapkan untuk Vaksinasi Covid dan penanganan Covid, khususnya untuk dana yang ada di Kelurahan akan ada penyesuaian dan bukan hanya di kelurahan namun juga untuk semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD)” tutur Korengkeng

Sementara untuk vaksin, dari pemerintah pusat sedang pemerintah daerah mendukung dalam hal pelaksanaan vaksinasi baik itu dari segi pengamanan dan penyimpanan sampai vaksin itu diberikan kepada masyarakat. (Ant)