Pemkab Minahasa Tenggara Programkan Pencegahan Korupsi Bagi Siswa SD-SMP

Sulut, Sangihe – Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Minahasa Tenggara memprogramkan pelajaran pencegahan korupsi kepada siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mulai tahun ajaran baru.

“Mulai tahun ajaran baru, siswa SD dan SMP di Minahasa Tenggara diberikan pelajaran tentang pencegahan korupsi sejak dini,” kata Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap di Ratahan, Selasa.

Dia mengatakan, untuk menunjang program tersebut pihaknya sudah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021, tentang Pengelolaan Pendidikan di Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Kami yakin Perda ini bakal diterima oleh KPK, karena menjadi daerah pertama yang menggagas pencegahan korupsi masuk dalam kurikulum pendidikan,” ujarnya.

Menurut Bupati James, program ini menjadi komitmen dari Pemkab dalam upaya pencegahan korupsi, bukan hanya di instansi pemerintah, namun juga dalam kehidupan bermasyarakat.

“Pendidikan pencegahan korupsi sejak dini harus dilakukan, dan itu dimulai di ruang-ruang kelas,” tandasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Minahasa Tenggara Ascke Benu, dalam pelaksanaan pembelajaran pencegahan korupsi, pihaknya akan menggandeng sejumlah instansi terkait.

“Kami akan bekerja sama dengan pihak kejaksaan, kepolisian, dan inspektorat dalam pelaksanaan pembelajarannya,” ujarnya.

Dia menambahkan, instansi terkait tersebut akan turun langsung ke sekolah untuk memberikan pemahaman, dan pembelajaran terkait pencegahan korupsi kepada para siswa. (Ant)