Kasus Lampu Sel Surya Akan Disidangkan di Pengadilan Tipikor Manado

Manado – Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menyatakan perkara tindak pidana korupsi dana desa pengadaan lampu jalan berteknologi sel surya (solar cell) Tahun Anggaran 2020 bakal disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado, Sulawesi Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Aditia Aelman Ali, di Sitaro, Kamis, menyatakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tipikor tersebut merupakan hasil kerja yang dilakukan oleh tim penyidik kejari.

Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Sitaro, Rabu (11/5), melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap dua orang tersangka yakni NT alias Novryus dan AM alias Alex.

“Kemudian kami menyelesaikan berkas perkara tindak pidana korupsi tersebut dan secepatnya melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Aditia.

Menurut dia, oleh tim penyidik kejari yang diketuai Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus, Orchido Bellamarga, SH dan beranggotakan lima orang ini, sebagaimana Sprint Nomor : Print-05/P.1.20.4/Fd.1/12/2021 dan Print-06/P.1.20.4/Fd.1/12/2021 tanggal 10 Desember 2021, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai hingga ratusan juta.

“Terkait dengan solar cell ini kami telah meminta keterangan ahli kelistrikan khususnya dari Universitas Samratulangi dan perhitungan yang dikomparasikan dengan pihak auditor inspektorat. Ternyata ada kerugian keuangan negara,” kata dia.

Sebelum dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lapangan Sawang dengan hasil keduanya dinyatakan sehat.

“Kedua tersangka sudah ditahan 20 hari, penahanan dititipkan di Polsek Siau Barat. Dalam waktu dekat, kurang lebih 3 hari, kasus akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manado. Kejaksaan telah menyita atau menerima pengembalian dari pihak-pihak itu, kurang lebih Rp120 juta sebagai pengembalian kerugian negara,” jelas dia.

Kronologi perkara tindak pidana korupsi ini terjadi pada 2020. Terdapat sembilan desa di Kabupaten Kepulauan Sitaro membuat program pengadaan lampu jalan solar cell, yakni Desa Apelawo, Desa Dompase, Desa Batusenggo, Desa Talawid, Desa Kapeta, Desa Makoa, Desa Lai, Desa Mahangiang, dan Desa Laingpateh, dengan total biaya Rp1.083.500.000.

Diduga dalam pengadaan tersebut tersangka NT alias Novryus yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sitaro mengarahkan tersangka AM alias Alex selaku pemilik CV Jasa Mandiri, untuk menjadi penyedia solar cell. Namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa di desa karena tersangka AM menjanjikan uang kepada tersangka NT.

Akibat perbuatan tersangka — berdasarkan laporan hasil audit perhitungan keuangan negara atas pekerjaan pengadaan lampu jalan sel surya TA 2020 Nomor:009/LHP-AI/INSPEK/XII/2021 tanggal 09 Desember 2021 — diperoleh jumlah kerugian negara Rp692.902.000.

Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, Pasal 3. (Ant)