Jenazah COVID-19 Asal Mitra Dijemput Paksa Keluarga di RSU Siloam Sonder

Minahasa Tenggara – Jenazah pasien COVID-19 warga Desa Tolombukan, Kecamatan Pasan, Kabupaten Minahasa Minahasa Tenggara, dijemput paksa keluarga di Rumah Sakit Umum (RSU) Siloam Sonder, Kabupaten Minahasa, Senin (2/8/2021).

Menurut keterangan Direktur RSU Siloam dr Daud Kirojan, jenazah berjenis kelamin perempuan ini sudah meninggal sejak Minggu (1/8/2021), dan telah dilakukan pemulasaraan oleh pihak rumah sakit sesuai dengan protokol.

Ia mengungkapkan, sejak pasien dinyatakan meninggal pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Minahasa Tenggara terkait dengan pengantaran jenazah, namun belum mendapatkan kepastian.

“Sejak dinyatakan meninggal (Minggu) kami sudah berkoordinasi dengan pihak Satgas. Kendaraan juga kami sudah siapkan untuk melakukan pengantaran jenazah,” katanya.

Namun kata Kirojan, sampai keesokan pagi harinya, pihaknya belum mendapatkan kepastian untuk pengantaran jenazah tersebut menuju Minahasa Tenggara.

“Kami terus berkoordinasi dengan Satgas, tapi jawabannya agar jenazahnya ditahan dulu, kami dari rumah sakit tidak tahu pasti alasannya apa. Sampai akhirnya keluarga mengambil jenazahnya untuk dibawa pulang sendiri,” jelasnya.

Jenazah yang diambil ini pun kemudian diangkut dengan menggunakan kendaraan pribadi dengan ladbak terbuka milik keluarga.

“Kami dari pihak rumah sakit tidak bisa berbuat banyak, meski sudah dilakukan mediasi dengan keluarga untuk menunggu informasi dari pihak Satgas sebelum di antar jenazahnya, karena ini berkaitan penanganan pasien covid,” katanya.

Sementara itu Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Minahasa Tenggara Jani Rolos mengungkapkan, pihak Satgas dengan pemerintah kecamatan berkoordinasi dengan rumah sakit untuk ditahan sementara, karena sedang dilakukan persiapan, seperti penjemputan dan pemakaman jenazah.

Lebih lanjut dikatakan Jani, setiap ada data kasus kematian akibat COVID-19 dan perlu dilakukan penguburan sesuai dengan protokol, Satgas langsung berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, desa/kelurahan, Puskesmas, serta TNI/Polri, termasuk dengan pihak keluarga.

Namun menurutnya, untuk kasus kematian akibat COVID-19 di Desa Tolombukan tersebut, pihaknya bersama keluarga tidak mendapatkan kesepakatan pada saat mediasi.

“Keluarga menolak untuk dikuburkan di tempat pemakaman umum, dan berkeinginan keras untuk dimakamkan di lokasi pekuburan keluarga,” katanya.

Lebih lanjut katanya, pihak Satgas pada itu sudah menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD) untuk pelaksanaan proses pemakaman.

Ia menambahkan, Satgas baik di desa, kecamatan, sampai ke kabupaten telah menyampaikan kepada keluarga agar dimakamkan di TPU, karena hal tersebut sudah diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Pemakaman.

“Kami sudah berikan penjelasan kepada keluarga, agar jenazah dapat dimakamkan di TPU dan pemerintah sudah siap untuk memfasilitasinya. Karena bisa melanggar aturan jika tidak dimakamkan di TPU,” tandasnya.

Pihak keluarga yang diwakili anak almarhum Yodi Ratela mengaku memaksa mengambil jenazahnya karena pemerintah desa, serta kecamatan masih belum mengijinkan untuk dibawa ke Desa Tolombukan.

Hal tersebut menurut Yodi karena pihak pemerintah desa, dan kecamatan mewajibkan agar jenazah dimakamkan di TPU karena adanya Perda tentang Pemakaman, namun akhirnya tetap memakamkan di pekuburan keluarga.

“Kami dari keluarga sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa, dan kecamatan agar jenazah almarhum dapat dimakamkan di pekuburan keluarga, karena ini permintaan almarhum kepada ayah kami, dan kepada keluarga,” katanya.

Ia mengaku, pihak keluarga tidak mempermasalahkan jika proses pemakaman harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan.

“Kalau akan dimakamkan sesuai dengan protokol kesehatan kami tidak mempersoalkannya. Selain itu kami juga mengambil jenazah karena sudah meninggal sejak kemarin sore (Minggu) dan tanpa dilakukan formalin, dan berharap segera dimakamkan,” tandasnya. (Ant)