Manado – Tim Operasional Satuan Reserse Narkotika. Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Manado, Sulawesi Utara (Sulut) meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl, di Singkil, Manado, Kamis.
“Pelaku berinisial KP (25), warga Singkil, ditangkap sekitar di wilayah Singkil,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Abast mengatakan, beberapa saat sebelumnya, tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Trihexyphenidyl di wilayah Singkil.
Tim segera melakukan penyelidikan di lapangan dan kemudian mengamankan pelaku beserta 501 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl warna kuning.
“Pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain ataupun jaringan peredaran obat keras di wilayah Manado,” kata Abast.(Ant)





